LEGALITAS LEMBAGA
PERS INFORMASI
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Merujuk
kepada Pedoman:
1.
Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1960 Tentang Pembentukan Wadah-Wadah.
2. Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai Dengan :
1. Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Jouncto. Undang-undang
nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 140). Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) Tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun
2000 Tentang Peran Serta Masyarakat.
Dasar Hukum:
• Badan Hukum Nomor: 8.12.01.2009
(Hambit Maseh, SH) Jakarta
• NPWP-PEM.00607/WPJ.20/KP/0803/2012
• Surat
Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU.2-AH.01.01-426 Tertanggal 25 Januari 2010.
Tentang Persetujuan Pemakaian Nama Lembaga Pers Informasi Negara Republik Indonesia (PIN-RI).
• Disosialisasikan
Kepada Lembaga Tinggi Negara Pertama (I) Nomor: M.1/01/PIN-RI/2010 Tentang
Lambang, AD dan ART serta Legalitas Lembaga Tertanggal 10 Mei 2010.
• Disosialisasikan Kepada Lembaga
Tinggi Negara Kedua (II) Nomor: M.1/02/PIN-RI/2011 Tentang bentuk Kartu Tanda Anggota (KTA), Format Surat Tugas (ST),
Struktur Organik Pusat dan Laporan Operasional Sistem PIN-RI tertanggal
20 Januari 2012.
PENJELASAN
Salam Sejahtera,
Sekedar mengingatkan bahwa setiap manusia di akherat nanti ditanyakan oleh ALLAH S.W.T akan apa yang dipimpinnya waktu hidup dan dikatakan dalam semua kitab suci bahwa setiap manusia adalah Pemimpin minimal memimpin diri sendiri. PIN-RI akan tampil memberikan bakti kepada Negara / Pemerintah RI dalam bentuk Sumbangsih Sosial Kontrol bagi Penyelenggara Negara / Pemerintah RI Menyampaikan Informasi yang Obyektif, Faktual, Akurat untuk diberikan / Dipersembahkan kepada Negara / Pemerintah RI yang Membutuhkan Informasi tersebut. Dan dengan Tidak mengurangi rasa hormat. PIN-RI akan menempatkan diri pada Posisi Sebagai Pemantau Penyelenggara Negara, yang Maksud dan Tujuan nya Adalah Murni untuk Membantu Negara / Pemerintah RI Dalam Mewujudkan Masyarakat Adil, Makmur dan Berwibawa Sesuai Amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyampaian Informasi yang dimaksud disampaikan secara Tertutup / Rahasia kecuali Hal-Hal Tertentu yang harus Disampaikan Secara Terbuka Kepada Presiden Republik Indonesia (Siapapun Presidennya).
Untuk dapat memahami arti yang sebenarnya dalam
Lembaga ini dan Menjiwai Program-Program PIN-RI ada beberapa hal yang perlu
diketahui antara lain :
1. Lembaga ini
sebagai Task Force Indonesia adalah Merupakan Lembaga Tinggi Negara NON FORMAL
/ INDEPENDEN.
2.
Arti Pers
dalam Hal Ini Adalah Person, Bukan Merupakan Pers Tunggal yang berarti
seseorang diberi Tugas Untuk Mencari Informasi (Informan).
3. Hubungan
Lembaga ini dengan Pemerintah adalah Satu Tujuan Bersumber dan Berpedoman pada
Pancasila Serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pokok-Pokok
dan Program PIN-RI Seirama dan tidak Bertentangan dengan Pemerintah bahkan sangat
Membantu dalam Menyampaikan Informasi yang Obyektif.
5.
Mempertahankan
dan Menjaga Stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa mengadu domba.
6.
Membantu
Negara / Pemerintah RI dalam Mewujudkan Masyarakat Adil, Makmur, dan Berwibawa.
7. Program
Lembaga Tidak hanya melanjutkan dari perkembangan ajaran Pancasila karena
Pancasila adalah Landasan yang paling Kokoh bagi Lembaga dan disosialisasikan
kepada semua Masyarakat Bangsa dan Negara demi tercapainya Demokrasi dan
Supremasi Hukum.
SEJARAH
- Perjalanan lembaga Markas Besar Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pengendalian Pers Informasi Negara Republik Indonesia MB.KPSKN.PPIN.RI telah menapaki jalan panjang. Seiring dengan lahirnya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia hingga berkembangnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Prof. DR. NOORDIN IBRAHIM Seorang Putra Bangsa Berpartisipasi membantu Negara / Pemerintah RI dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia mendirikan untuk pertama kalinya Lembaga Non Formal Independent yang mengacu dan berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor : 12 Tahun 1960 Tentang Pembentukan Wadah-Wadah oleh Presiden R.I. Pertama DR. Ir. Soekarno besama DR. Sun Yat Shen tanggal 17 Pebruari 1960 di Bogor.
- Di era Tahun 1980-an sampai berakhirnya Masa Orde Baru hingga era Reformasi secara Inyuridiksi Prof.DR.NOORDIN IBRAHIM adalah Panglima Tertinggi MB.KPSKN. PPIN.RI Jendral Besar Tituler Hak Otonom Pembantu Presiden RI bermarkas besar di Jl. Dongkal Raya 1 A Sukatani Cimanggis Bogor.
- Selanjutnya pada pertengahan tahun 2006 Prof. DR. NOORDIN IBRAHIM jatuh sakit, dan pada akhirnya Beliau Wafat.
- Sepanjang Tahun 2007-2009, kegiatan kelembagaan yang berkaitan dengan kedinasan berpusat di wilayah Provinsi Jawa tengah dan di koordinir oleh Kepala Direktorat Provinsi Jawa Tengah E.G. TRIYANTO.
- v Pertengahan tahun 2009 terjadi gonjang-ganjing di internal lembaga, setelah gonjang-ganjing tepatnya 28 Oktober 2009, E.G. TRIYANTO mengubah MB.KPSKN.PPIN RI menjadi PIN-RI.
- Kemudian tanggal 27 Januari 2010 MB.KPSKN.PPIN.RI resmi di tutup/dibubarkan melalui Notaris HAMBIT MASEH, SH. Dengan Reg. 63/2010.
- Diawal bulan Mei Tahun 2010 PIN-RI di sosialisaikan kepada Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara dengan nomor : M.1/01/PIN-RI/2010 Tentang Lambang, AD/ART dan Legalitas Lembaga.
- Selanjutnya awal Januari Tahun 2012 PIN-RI disosialisasikan kembali kepada Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara nomor : MI/02/PIN-RI/XII/2011 Tentang Bentuk Kartu Tanda Anggota (KTA), Format Surat Tugas (ST), Struktur Organik Pusat dan Laporan Operasional System PIN-RI.
- Dengan demikian sejak Tahun 2009 s/d sekarang Pimpinan Pusat, Pemrakarsa dan Pengendali Program Kerja Nasional Lembaga adalah E.G. TRIYANTO.
VISI
Pers Informasi Negara Republik Indonesia
Lahir dari aktifis masyarakat yang peduli pada pembangunan Bangsa dan turut
berpartisipasi dalam penyempurnaan pembangunan Indonesia secara berkeadilan.
Begitu produktifnya suatu pembangunan di Ibu Kota khususnya. Pers Informasi
Negara Republik Indonesia selalu aktif memantau dalam rencana pelaksanaan dan
pemeliharaan pembangunan baik fisik maupun non fisik.
MISI
Membantu Pemerintah Republik Indonesia
dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta hal-hal yang bersifat
merugikan Negara / Pemerintah Republik Indinesia dengan melakukan Kontrol, Kritik,
Koreksi, atau terlibat dalam akses kebijakan pembangunan Negara Republik
Indonesia.
STRUKTUR
ORGANISASI
1.
Kepala PIN. RI
2.
Wakil kepala PIN.RI
3.
Divisi Intelijen
4.
Divisi Rencana Operasional
5.
Divisi Pembinaan Mental & Pemantapan
6.
Divisi Intel PAM
7.
Divisi Hukum
8.
Divisi Humas
9.
Staff Ahli Bidang Ideologi
10. Staff
Ahli Bidang Politik
11. Staff
Ahli Bidang Hukum
12. Staff
Ahli Bidang Sosial Budaya
13. Staff
Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan
14. Staff
Ahli Bidang Strategi
15. Pusat
16. Wilayah
17. Daerah
Kepala
Kepala
Pers Informasi Negara Rebulik Indonesia adalah Pejabat Non Formal Setingkat
Menteri.
Tugas Kepala PIN-RI
1.
Pengendali Program Kerja Nasional
PIN-RI.
2.
Menyiapkan Kebijakan Nasional sesuai
AD/ART.
3.
Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan
Tugas PIN-RI.
4.
Membina dan melaksanakan kerja sama
dengan Instansi dan Organisasi lain.
5.
Mengevaluasi, Menyaring dan Menyusun
laporan Informasi kepada Presiden Republik Indinesia.
Kedudukan PIN-RI Sebagai Alat Kontrol
Penyelenggara Negara
·
Peraturan Pemerintah Nomor : 71 Tahun 2000
Tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan
dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
·
Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah RI
nomor : 71 tahun 2000 secara “umum” di
jelaskan bahwa PIN-RI harus punya sikap Profesional, Obyektif, Akurat Dan
Netral dalam menyampaikan Informasi tentang Pelanggaran Hukum, semata-mata
hanya untuk kepentingan masyarakat, Bangsa dan Negara, bukan untuk kepentingan
pribadi maupun golongan.
·
Hubungan PIN-RI dengan Presiden
Lembaga
Pers Informasi Negara Republik Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden.
·
Koordinasi
PIN-RI :
Lembaga
Pers Informasi Negara Republik Indonesia sebagai alat kontrol Penyelenggara
Negara. Wajib berkoordinasi dengan TNI, POLRI, KPK, dan Kejaksaan sesuai AD.BAB
V Pasal 5 huruf c.
·
Kerjasama
PIN-RI dengan lembaga lain.
Kerjasama
PIN-RI dengan lembaga lain, diimplementasikan pada fungsi penyelidikan, konteksnya
sesuai dengan Tugas Pokok Dan Fungsinya Mencari, Memiliki, Menyimpan, Mengolah
Dan Menyampaikan Informasi secara Profesional, Obyekrif, Akurat dan
Tertutup/Rahasia.
JUKLAK
TUGAS KEPALA KORDINATOR WILAYAH TINGKAT I
&
KEPALA KOORDINATOR DAERAH TINGKAT
II
PERS INFORMASI NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
I.
PENDAHULUAN
Koordinator
Wilayah Tingkat I dan Kepala Koordinator Daerah Tingkat II, Pers Informasi Negara Republik
Indonesia dinyatakan SYAH apabila telah dikukuhkan oleh Kepala Pers
Informasi Negara Republik Indonesia disertai dengan Penyerahan Surat Keputusan
Tugas. (Anggaran
Dasar BAB XI Pasal 13 Ayat 1 Tentang Struktur Wewenang dan Kewajiban Pimpinan).
II.
TUGAS
KEPALA KOORDINATOR WILAYAH TINGKAT I
A. Sebagai
Tindak Lanjut dan di Angkat
oleh
Kepala Pers Informasi Negara Republik Indonesia serta Berkewajiban :
1. Melaksanakan
Tugas/Perintah dan Garis Perjuangan Lembaga sesuai Anggaran Dasar &
Anggaran Rumah Tangga.
2. Proaktif
dan koordinasi dengan Pimpinan.
3. Proaktif
dan berkoordinasi dengan Lintas Sektor sesuai Tugas Pokok & Fungsinya.
4. Mengkoordinir/Melaksanakan
Konsolidasi Lembaga di tingkat Jajarannya.
5. Menyediakan
Tempat guna koordinasi yang
telah ditentukan sesuai Anggaran Dasar BAB XI Pasal 12 Ayat 2.
6. Obyektif
dan Tertutup/Rahasia dalam Menyampaikan Informasi (AD.BAB.V Pasal 5 Huruf E)
7. Menyampaikan
Laporan Analisa Kegiatan Triwulan
8. Menjaga
Nama Baik dan Kewibawaan Lembaga.
III.
TUGAS
KEPALA KOORDINATOR WILAYAH TINGKAT II
B. Sebagai
Tindak Lanjut dan di Angkat
oleh
Kepala Koordinator Wilayah Tingkat I atas Persetujuan Ka PIN-RI serta Berkewajiban :
1. Melaksanakan
Tugas/Perintah dan Garis Perjuangan lembaga sesuai Anggaran Dasar &
Anggaran Rumah Tangga.
2. Proaktif
dan berkoordinasi dengan Pimpinan
3. Proaktif
dan berkoordinasi dengan Lintas Sektor sesuai Tugas Pokok & Fungsinya
4. Mengkoordinir/Melaksanakan
Konsolidasi lembaga di Tingkat Jajarannya
5. Menyediakan
Tempat guna koordinasi yang telah
ditentukan sesuai Anggaran Dasar BAB XI Pasal 12 Ayat 3
6. Obyektif
dan Tertutup/Rahasia dalam Menyampaikan Informasi (A.D. BAB V Pasal 5 Huruf E)
7. Menyampaikan
Laporan Analisa Kegiatan Triwulan
8. Menjaga
Nama Baik dan Kewibawaan lembaga
Jakarta,
01 Mei 2010
Kepala
Pers Informasi Negara Republik Indonesia
E. G. TRIYANTO
NIK.
123. 011. 001
JUKNIS OPERASIONAL SISTEM
PERS INFORMASI NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
PENDAHULUAN
Untuk lebih Mengoptimalkan Program Kerja
Lembaga dalam Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan
Menyampaikan Informasi yang Obyektif, Faktual, Akurat dan Rahasia diperlukan
Petunjuk Teknis
Di bawah ini kami jelaskan detail
Petunjuk Teknis yang dimaksud mengacu pada Peraturan Lembaga Pers Informasi
Negara Republik Indonesia yang dituangkan dalam Anggaran Dasar BAB V Pasal 5
Tentang Asas Tujuan dan Tugas Pokok.
A.
INFORMAN
DAERAH TINGKAT II KAB./KOTA (KODE M.3/10)
Adalah personal yang
diangkat sesuai kebutuhan dalam keadaan tertentu setelah mendapat persetujuan
dari kepala Pers Informasi Negara Republik Indonesia.
B. TUGAS
INFORMAN
1.
Menyampaikan Informasi Laporan secara
Obyektif, Faktual dan Akurat.
2.
Informasi disampaikan kepada Kepala
Koordinator Daerah Tingkat II Kab./Kota dan berkoordinasi dengan Jajarannya.
C.
KEPALA
SEKSI (KASI)
Dalam hal ini adalah jabatan
dimana yang bersangkutan bertanggung jawab kepada Kepala Koordinator Daerah dan
bertugas :
1. Menyerap
Informasi Laporan
2. Evaluasi Informasi/Kasus
3. Analisa
Kategori /Derajat Kasus
4. Periksa
TKP
5. Menyusun
Kronologis / Peristiwa Informasi
Laporan
6. Kumpulkan
Bukti dan Saksi atau
hal-hal yang bersifat mendukung
7. Menyampaikan
Informasi Laporan Kepada Kepala Koordinator Daerah Tingkat II Kab./Kota
8. Poin
4, 5
dan 6
atas dasar Perintah Tugas dari Kepala Koordinator Daerah Tingkat II kab./Kota
D.
INFORMAN
WILAYAH TINGKAT I PROVINSI (KODE M.2/10)
1. Adalah personal yang diangkat sesuai kebutuhan dalam
keadaan tertentu setelah mendapat persetujuan dari kepala Pers Informasi
Negara Republik Indonesia.
E.
TUGAS INFORMAN
WILAYAH TINGKAT I PROVINSI (KODE M.2/10)
1.
Menyampaikan Informasi Laporan secara
Obyektif, Faktual dan Akurat.
2.
Informasi disampaikan kepada Kepala Koordinator Wilayah Tingkat I dan berkoordinasi dengan Jajarannya.
F.
KEPALA
BIRO (KABIRO)
Dalam hal ini adalah jabatan
dimana yang bersangkutan bertanggung jawab kepada Koordinator Wilayah Tingkat 1
dan bertugas :
1. Menyerap
Informasi Laporan
2. Evaluasi Informasi/Kasus
3. Analisa
Kategori /Derajat Kasus
4. Periksa
TKP
5. Menyusun
Kronologis / Peristiwa Informasi
Laporan
6. Kumpulkan
Bukti dan Saksi atau
hal-hal yang bersifat mendukung
7. Menyampaikan
Informasi Laporan Kepada Kepala Koordinator Wilayah Tingkat I
8. Poin
4, 5
dan 6
atas dasar Perintah Tugas dari Kepala Koordinator Wilayah Tingkat I
PENUTUP
Setelah hasil Temuan disampaikan kepada
Pemerintah Daerah Tingkat I
Provivnsi, Kepala Pers Informasi Negara Republik Indonesia akan
melakukan Penelitian ,
Evaluasi, Administratif. Proses ini berlangsung sampai dengan
Pelaksanaan Pembuatan Berita Acara Tentang Tembusan dan Laporan kepada Presiden Republik
Indonesia.
Jakarta,
01 Mei 2010
Kepala
Pers Informasi Negara Republik Indonesia
E. G. TRIYANTO



CARA & SYARAT BERGABUNG PIN.RI GIMANA ?
BalasHapusorganisasi tai kucing lah, mending cari kerja sana yang halal, jangan banyak menghayal.
BalasHapusKamu berati orang yang egois mementingkan diri sendiri/perut sendiri tak peduli kepada orang lain yang memerlukan bantuan
Hapuscmn LSM aja ngaku-ngaku dpt mandat dr presiden.. apa apan itu?? LSM bukan badan resmi dr pemerintah, cmn didirikan scr perorangan/individu/komunitas.
Hapusorganisasi ini resmi kalau tai kucing ya dimakan aja sendiri ma kamu
HapusIni lembaga bukan LSM tolol jgn di pelihara
HapusTolol jgn di pelihara
HapusSabar..Sabar..
HapusSaya siap menjalankan tugas dengan sepenuh hati demi NKRI tercinta
BalasHapusArman~ente bicara jangan asbun,.,bisi diparieuskeun kuaing
HapusTrimakasih
HapusPak, Kalau mengirimkan petugas mohon dilengkapi surat tugas resmi instansi yang dituju, kemudian sebelum datang janjian / telpon dulu. jadi bisa ketemu langsung dengan Kepseknya.
BalasHapusDan Juga petugasnya yang ramah, Lah ini ada lembaga mau tanya tanya koq cara ngintograsinya kaya polisi, memangnya kami kriminal???
satu lagu, kebetulan tadi kedatangan orang yang ngaku dari PIN-RI namanya Solekhudin, beliau mengatakan tugas ini diinstrusikan oleh presiden, jika benar, masa websitenya pake blogspot????
kalau GK berkenan laporin aja ke polisi
HapusAda yg ngajak nih,tp baru cari tau dlu
BalasHapusSaya anggota no 9852 kode E dari solo salam sejahtera
BalasHapusSalam sejahtera,dan selalu tetap semangat.saya Indonesia saya panca sila(anggota BAKUMPIN MATAHARI ADIL PRAJA.TANGGAP WASKITA,M2-07)propinsi lampung
BalasHapusLSM ya?? independen kn?
BalasHapusLsm itu apa sih
HapusBagaimn dn kemn kl sy mau jd anggota
BalasHapusBersatu teguh,,,,,!
BalasHapusPIN-RI
Mohon petunjuk nya.
BalasHapusSiap menjalan kan tugas sesuai adrt/art lembaga
BalasHapusmau nanya dong.untuk gaji PIN RI itu berapa yah.?
BalasHapusSaya anggota PIN RI wilaya Papua
BalasHapusSaya anggota PIN RI wilaya Papua
BalasHapusBersatu teguh
HapusRahayu
BalasHapusSepi banget
BalasHapusAssalammualaikum
BalasHapusApa Kabar Erman Gani Triyanto??
BalasHapusApa Kabar Kapten Widodo??
BalasHapusSaya ini Advokat Yasin SH MH
BalasHapusSaya ini ex Anggota PIN RI KORWIL JATENG dgn posisi sebagai HUMAS JATENG sekira tahun 2012 sd 2013